1.1 Latar Belakang Masalah
Tujuan
mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai
dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam hal perusahaan memelihara dan
mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang
jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih
banyak dan silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha
meningkatkan produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat
dilaksanakan dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang
memuaskan perusahaan, walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan
peralatan produk yang langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun
pengaruh dari lingkungan kerja akan terasa di dalam proses produksi yang
dilaksanakan oleh perusahaan. Lingkungan kerja dalam perusahaan mempunyai
pengaruh langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam
perusahaan, untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus mampu
memperhitungkan segala persoalan yang mempengaruhi proses kelancaran produksi
secara cermat dan efisien. Salah satu caranya dengan menciptakan koordinasi
yang baik berakibat penurunan serta naiknya tingkat pemborosan yang terjadi
dalam perusahaan.
Dalam
pendirian perusahaan juga terkait dengan kepuasan karyawan oleh sabab itu para
manager seharusnya peduli akan tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan:
karyawan yang tak terpuaskan lebih sering melewatkan kerja dan lebih besar
kemungkinan mengundurkan diri, karyawan yang terpuaskan mempunyai kesehatan
yang lebih baik, dan kepuasan pada pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar
pekerjaan. Sebagai contoh: seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu
perusahaan tertentu karena atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak
istimewa.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam
makalah ini kami akan membahas beberapa masalah:
(1)
Apa syarat
pendirian perusahaan?
(2)
Bagaimana
prosedur pendirian perusahaan?
(3)
Apa
faktor-faktor yang melandasi pemilihan bentuk perusshaan?
1.3 Tujuan Masalah
Maksud dari
makalah ini yaitu kami ingin menjelaskan kepada pembaca tentang dunia usaha dan
tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat
usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan
memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha
baru yang ingin dijalanakan.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Syarat Pendirian Perusahaan
a.
Jenis usaha
yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan dan sebagainya).
b.
Jumlah modal
untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal itu.
c.
Rencana
pembagian laba.
d.
Penentuan
tanggung jawab perusahaan.
e.
Penanggungan
resiko yang akan dihadapi.
f.
Prinsip-prinsip
pengawasan yang akan digunakan.
g.
Jangka waktu
berdirinya perusahaan.
2.2 Prosedur Pendirian Perusahaan
Dalam hal ini sajian yang merupakan garis besar yang harus dilalui
atau dilakukan oleh calon pengusaha atau pendiri perusahaan. Sebagai berikut
beberapa prosedur pendirian perusahahan perseroan terbatas (PT), persekutuan
komanditer atau CV dan perusahaan perseorangan.
2.2.1 Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
1.
Memohon
Akte Notaris
-
Nama Pengahadap
-
Alamat
Penghadap
-
Nama Perusahaan
-
Alamat
Perusahan
-
Maksud dan
Tujuan Perusahaan
-
Modal yang akan
digunakan
-
Surat-surat
Saham
-
Buku daftar
Saham
-
Pemilikan
Saham-saham
-
Pengurusan
Perseroan Terbatas
-
Kekuasaan
Direksi
-
Kewajiban para
komisaris
-
Tahun buku
-
Rapat Umum para
pemegang Saham
-
Tempat dan
panggilan rapat
-
Pimpinan rapat
-
Hak suara
-
Keuntungan
-
Likudasi
Untuk memperkuat pernyataan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah
akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap.
Setelah akte notaris itu diisi oleh penghadap, lalu notaris membacakan akte
tersebut didengar penghadap, para saksi dan dua orang saksi dari kantor Notaris
itu. Setelah akte Notaris selesai dibaca, maka segera notaris yang
bersangkutan, penghadap, dan notaris.
2.
Didaftarkan
ke Dinas Perekonomian dan Perindusrtrian
Untuk memiliki izin Tempat Usaha, pengusaha harus mengajukan
permohonan tertulis kepada Walikota Madya dengan menggunakan formulir yang tersedia
dan dilampiri:
a.
Akte pendirian
perusahaan
b.
Denah/gambar
letak tempat usaha (rangkap 4)
c.
Pendapat tentang
keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik
rumah/tanah dan tetangga disekitarnya
Pihak-pihak yang keberatan diberi tahu tentang maksudnya permohonan
tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Saran/pertimbangan diri
instansi selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada
Walikota Madya. Perpanjangan hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap
berlaku untuk masa 5 tahun. Setelah masa 5 tahun izin harus diperbaharui lagi.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin
berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya
biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(1)
Izin
baru/Perubahan Izin
a.
Memperluas
tempat usaha atau mengadakan cara merubah sifat tempat usaha itu.
b.
Menjalankan
kembali tempat usaha yang 4 tahun terhenti.
c.
Memperbaiki
suatu tempat usaha yang telah hancur.
(2)
Sanksi
Perusahaan yang berdiri
tanpa izin akan diancam sebagai pelanggaran dengan hukuman kurungan selama 6
bulan atau denda sebanyak Rp 50.000,00
(3)
Prosedur izin
tempat Usaha
Mengisi formulir kemudian petugas memeriksa perlu tidaknya minta
pertimbangan dari instansi lain dengan pemeriksaan izin HO, lalu dikembalikan
pada bagian pendaftaran. Kemudian acc tarip oleh kepala Dinas perekonomian dan
perindustrian lalu minta ijin dan pembayaran pada bendahara barulah
ditandatangani oleh kepala dinas perekonomian dan perindustrian.
(4)
Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
(1)
Didaftarkan ke
Kanwil Perindustrian
Menurut SK. 254/M/SK/6/1980
tanggal 20 Juli 1980 Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan
bahan jadi. Mengajukan Surat permohoan izin usaha dengan format fomulir sebagai
berikut:
1.
Akte pendirian
perusahan 3x
2.
Tanda izin
Tempat Usaha/HO 3x
3.
Keterangan adat
istiadat baik dari RT, RK dan Camat setempat 3x
4.
Daftra
alat-alat yang digunakan 3x
5.
Pas foto ukuran
4x6 sebanyak 3 buah.
Adapun surat
permohonan izin usaha rangkap 3 dan surat asli diberi materai.
Petugas melakukan
pemeriksaan yang bersangkutan dengan:
1.
Luas banguna
perusahaan
2.
Bahan
baku/penolong
3.
Jumlah tenaga
kerja pria dan wanita
4.
Kepsitas
produksi
5.
Pendiri
perusahaan
6.
Modal
perusahaan
(2)
Didaftarkan di
Kanwil Perdagangan
Dengan
formulir:
1.
Copy akte
pendirian perusahaan
2.
Copy izin
tempat usaha/HO
3.
Copy kartu
penduduk
4.
Pas foto ukuran
: 3 x 4 = 2 lembar
2 x
3 = 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha dagang rangkap 4 dan surat yang
asli diberi materai. Perusahan dagang kecil (model A), Golongan Perusahaan dagang
Menengah (model B), Golongan Perusahaan dangang besar (model A).
Jika menggunakan perizinan gudang dengan format:
1.
Copy tanda izin
tempat usaha/HO
2.
Copy surat izin
usaha perdagangan
3.
Kartu tanda
penduduk
4.
Pas foto ukuran
3 x 4 = 4 lembar
5.
Denah Gudang
(3)
Dibenarkan
Menteri Kehakiman
Pemohon
→Notaris →Izin tempat Usaha →Inspeksi pajak →Surat kuasa untuk menyetor bea
meterai modal sebesar 1/1000 dari modal →Kas Negara →Notaris →Menteri Kehakiman
→pengadilan →masuk tambahan berita negara.
2.2.2 Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)
1.
Memohon
Akte Notaris
-
Nama penghadap
-
Alamat
penghadap
-
Nama perusahaan
-
Alamat
perusahaan
-
Maksud dan
tujuan perusahaan
-
Modal yang
digunakan
-
Pengurus
Persero
-
Nama-nama yang
menjadi Persero Komanditer
-
Tahun buku.
(keteranagan lainnya sama dengan PT)
2.
Didaftarkan
ke Pengadilan Negeri
3.
Didaftarkan
ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian (sama
dengan PT)
4.
Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
1)
Didaftarkan ke
kanwil Perindustrian (sama dengan PT)
2)
Didaftarkan ke
kanwil Perdagangan (sama dengan PT)
2.2.3 Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan
1.
Memohon
Akte Notaris
-
Nama penghadap
-
Alamat
pengahdap
-
Nama perusahaan
-
Alamat
perusahaan
-
Modal yang akan
digunakan
2.
Didaftarkan
ke Pengadilan Negeri
3.
Didaftarkan
ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
-
Denah/gambar
letak tempat usaha rangkap 4
-
Pendapat
tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik
rumah/Tanah dan tetangga disekitarnya.
Pihak yang keberatan diberi waktu selambatnya 30 hari,
saran/pertimbangan dari instansi selambatnya 3 bulan harus sudah disampaikan
Walikotamadya.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin
berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya
biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (sama dengan PT)
1)
Izin Baru/
Perubahan izin
2)
Sanksi
3)
Prosedur izin
tempat usaha
(4)
Didaftarkan
ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
(1)
Didaftarkan ke
Kanwil Perindustrian
1.
Tanda izin
tempat usaha 3 x
2.
Keterangan adat
istiadat baik dari RT, RK, dan Camat setempat 3 x
3.
Daftar
alat-alat yang digunakan 3 x
4.
Pas foto ukuran
4 x 6 = 3 lembar
(ket.1-4 rangkap 3 dan bermaterai)
Petugas Kanwil
perindustrian mengadakan pemeriksaan setelah permohonan izin diisi oleh
pemohon:
1.
Luas bangunan
perusahaan
2.
Bahan
baku/penolong
3.
Jumlah tenaga
kerja pria dan wanita
4.
Kapasitas
produksi
5.
Pendiri
perusahaan
6.
Modal
perusahaan
1)
Didaftarkan di Kanwil
Perdangan
-
Tanda izin
tempat usaha
-
Copy kartu
penduduk
-
Pas foto ukuran
: 3 x 4 = 3 lembar
2 x
3 = 2 lembar
Surat
permohonan rangkap 4 dan bermaterai. Penggolongan:
1.
Model C
(Golongan perusahaan dagang kecil)
2.
Model B
(Golongan perusahaan dagang menengah)
3.
Model A
(Golongan perusahaan degang besar)
Setelah surat
pemohonan izin usaha dagang diisi oleh pemohon, lalu membayar uang jaminan dan
biaya administrasi perusahaan di BNI 46 Pusat, kemudian dibawa ke Kanwil
Perdagangan diproses selama satu minggu. Setelah itu baru keluar izin dagang
selama 5 tahun. Pembayaran jaminan dan biaya administrasi diatur dalam SK
Menteri perdagangan dan Koperasi no : 04/KP/1980.
Jika perusahaan
memakai gudang, dengan menyertakan formulir:
1.
Copy tanda izin
tempat usaha
2.
Copy surat izin
usaha perdagangan
3.
Pas foto ukuran
3 x 4 = 4 lembar
4.
Kartu tanda
penduduk
5.
Denah gudang
Adapun formulir
pendaftaran gudang rangkap 4 dan bermaterai.
2.2.4
Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah yang perlu
anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU
(surat izin tempat usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP ( surat izin
usaha perdagangan ) , membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP (
tanda daftar perusahaan ) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan
membuat amdal ( analisis mengenai dampak lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin tempat usaha ( situ ) dan surat
izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman
dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian
hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha ( SITU )
dan surat izin gangguan ( HO )
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian
ijin tempay usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan
gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin
gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan
di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan.
lingkungan, surat izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder
ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten)
dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya
yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO )
berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat
usaha.
Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU)
dan dsurat izin gangguan (HO )
Langkah yang perlu dilakukan oleh seorang
wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan (
HO ) yaitu sebagai berikut.
1. membuat
surat izin tetangga
2. membuat
surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat
izin tempat usaha (SITU)
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha
(SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
1.
Foto kopi KTP pemohon
2.
Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.
Formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.
Foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.
Foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.
Foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.
Denah lokasi tempat usaha
8.
Surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin
tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
9.
Izin sewa / kontrak
10. Surat keterangan domisili perusahaan
11. Foto kopi akta pendirian perusahaan dari
notaris
12. Berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat nomor rekening perusahaan anda harus harus
melakukan hal berikut ini:
1.
Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan
digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
2.
Melakukan setoran modal sesuai proporsi saham
masing-masing pemilik.
3.
Menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris
untuk disah kan sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat nama logo dan merek perusahaan
yang meliputi:
1.
Nama perusahaan
2.
Logo perusahaan
3.
Alamat perusahaan
4.
Kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
5.
Kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6.
Stempel perusahaan
7.
Maksud dan tujuan usaha
8.
Jumlah modal usaha
9.
Susunan direksi dan komisaris ( khusus untuk PT)
Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib
pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok
wajib pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan
diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan
terus meningkat dalam jumlah tertenntu, anda diwajibkan mendaftarkan perusahaan
anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan
pengusaha kena pajak (NPPKP)
Membuat akta pendirian perusahaan:
1.
Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari
mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2.
Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan
agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3.
Mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan
jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4.
Mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai
proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat
dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan
dokumen-dokumen berikut:
1.
Foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri
,minimal dua orang.
2.
Foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau
direktur.
3.
Foto kopi NPWP penanggung jawab.
4.
Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak
dua lembar berwarna.
5.
Foto kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili
perusahaan.
6.
Foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti
kepemilikan tempat usaha.
7.
Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika
berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran.
8.
Surat vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk
prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
9.
Foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi
meja ,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei
lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan, harus
mendaftarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait yaitu :
1.
Kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik
Indonesia, untuk mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama
perusahaan agar tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau
di salah gunakan oleh orang lain.
2.
Kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah
ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek ( jaminan sosial dan tenaga kerja).
3.
Kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan ,
bila perusahaan di bidang perdagangan.
4.
Kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka
usaha konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha
Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah
dan swasta.
Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1.
SIUP kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk
perusahaan sampai dengan Rp200 Juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat
usaha.
2.
SIUP menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk
perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500
juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.
SIUP besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk
perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta
, di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
Prosedur permohonan SIUP
1.
Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil ,
perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian
mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah
dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah
perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2.
Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil
perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama
mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat
Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan antara lain:
1.
Foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan
perseorangan tidak perlu).
2.
Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi
manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu ).
3.
Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan.
4.
Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab
perusahaan dan pemegang saham.
5.
Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda
seempat.
6.
Foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan /
penanggung jawab perusahan adalah perempuan.
7.
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
8.
Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha /
surat keterangan dari pemilik gedung.
9.
Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4
sebanyak 2 lembar.
10. Neraca perusahaan
Membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa
perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan
ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta
pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30
hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
Hal-hal yang operlu di daftarkan:
1.
Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari
materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.
Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada
mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3.
Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan
materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan (TDP)
1.
Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang
berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta
pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu.
Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta
pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.
Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor
Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.
Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP
sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.
Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian
memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi
syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan
tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer
(CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
a.
Formulir Isian (diisi lengkap).
b.
Fotokopi akta pendirian perusahaan.
c.
Fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri
setempat (untuk PT tidak perlu).
d.
Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/
perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP, Firma, dan
koprasi tidak perlu).
e.
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
f.
Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah
setempat.
g.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
h.
Fotokopi SIUP
i.
Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter
lainnya.
j.
Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil
kandep koprasi (khusus koprasi)
k.
Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi.
l.
Bukti setor biaya administrasi.
m. Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang
saham warga negara asing.
Perusahaan perorangan (PO)
1.
Formulir isian (diisi lengkap)
2.
Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
3.
Fotokopi SIUP
4.
Fotokopi KTP penanggung jawab paspor.
5.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6.
Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah
setempat;
2.2.5
Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan
penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan
keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut
diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan
masyarakat.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1.
Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2.
Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak
yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.
Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4.
Membantu proses pengambilan keputusan mengenai
kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
5.
Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci
teknis dari rencana usaha atau kegiatan.
Dasar Hukum AMDAL
-
Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis
Mengenai dampak Lingkungan.
-
UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan
Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai
pengadilan Pencemaran air.
-
Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
-
Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai
Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
-
Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/
MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
-
UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL.
-
Peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006
mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL.
-
Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11
tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
-
Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86
tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka
wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan
Lingkungan hidup.
-
Kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri
negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi
penilai AMDAL.
Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah
poto kopi NPWP, KTP, SITU.
kredit investasi kecil (KIK)
Adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk
penambahan modal dalam rangka rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau
membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit
adalah:
-
Memiliki ijin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
-
USAHA telah berjalan minimal 2 tahun dan sudah
mendapat keuntungan
-
Membuat proposal pengajuan kredit
-
Berbentuk badan uasha, dapat berbentuk PT,CV, FIRMA,
koprasi maupun perseorangan.
-
Memiliki aginan atau ja inan antara lain surat-surat
atau bukti kepemilikan kendaraan , peralatan , rumah, tanah, atau gedung
Kredit modal kerja permanen ( KMKP)
Adalah kredit produksi atau eksploitasi
yang digunakan untuk menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya
pembelian bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya
pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP
merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun) , pesyaratan dokumen yang
diperlukan untuk mendapatkan KIK dan KMKP antara lain:
-
Formulir isian lengkap dan di tanda tangani
-
Fotokopi KTP ( suami istri)
-
Fotokopi NPWP
-
Fotokopi SITU
-
Fotokopi SIUP
-
Fotokopi TDP
-
Poto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
-
Sertipikat hak milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai
agungan apabila diperlukan)
-
Fotokopi kartu keluarga
-
Neraca persahaan dan perincian laba /rugi
proses selanjutnya yang akan dilakukan bank antara
lain;
-
Meneliti
-
Surpey ketempat usaha
-
Interview atau wawancara
-
Analisis permohonan kredit
2.3 Faktor-faktor yang Melandasi Pemilihan Bentuk Perusahaan
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah
memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih
badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama
pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.
Keluwesan untuk Beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang
usaha yang akan dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh
modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini
biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan
dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing.
Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas
biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.
2.
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah
tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam
hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor
resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki
tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian,
maka harta pribadi ikut menjadi atas utang atau kewajibannya.
3.
Kemudahan Pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin
memulai usaha yang berskala kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan
langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor
biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4.
Kemudahan Memperoleh Modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan
modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan
memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari
berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
5. Kemudahan untuk Memperbesar
Usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir
jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar,
menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula
kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus
mengalami perkembangan.
6. Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan
memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka
waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya.
Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha
yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan
perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga
harus memiliki visi yang jauh ke depan.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam makalah ini kami dapat menyimpulkan bahwa setiap perusahaan
yang akan mendirikan suatu usaha atau perusahaan harus disertai dengan syarat-syarat
dan prosedur-prosedur yang berlaku dalam aturan. Pemilihan dan pendirian perusahaan
bukanlah hal yang mudah dan semua itu perlu adanya tata aturan dalam pendirian.
Mulai dari tahap awal seperti pengisian formulir, Notaris, izin tempat usaha,
Inspeksi pajak, Surat kuasa, materai, Kas Negara, Menteri Kehakiman, Pengadilan,
hingga masuk dalam berita Negara. Semua itu membutuhkan adanya proses dan
dukungan terhadap pihak-pihak yang berwenang. Sebab semua yang ada dibumi tidak
selamanya akan berjalan mulus seperti halnya pendirian perusahaan tidak akan
lepas dengan berbagai masalah baik dari perusahaannya ataupun perangkat dalam
perusahaan itu. Maka dengan adanya makalah yang cukup sederhana akan membantu
pembaca dalam pendirian suatu perusahaan.
3.2 Saran
Makalah ini memiliki saran sebagai berikut:
(1)
Bagi Perusahaan
Makalah ini
akan memberikan manfaat bagi setiap orang yang akan pendirikan suatu perusahaan
baru. Dalam makalah ini penulis menyajikan pokok prosedur dalam pendirian
perusahaan. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat.
(2)
Bagi Pemerintah
Bagi pemerintah
penulis berharap pemerintah akan lebih respon terhadap berdirinya perusahaan
yang ada di Indonesia dan akan ikut serta menindak lanjuti permasalahan yang
akan terjadi dikemudian hari.
(3)
Bagi Pembaca
Makalah ini
juga akan bermanfaat bagi pembaca khususnya para mahasiswa yang akan menambah
wawasan pengetahuan tentang pemilihan dan pendirian perusahaan serta membantu
dalam menambah referensi tugas.
DAFTAR RUJUKAN
Francis
Tantri Dr., 2010, Pengantar Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta
Murti Sumarni, John Soeprihanto, 1987, Pengantar Bisnis, edisi
ketiga, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1991
Murti Sumarni, John Soeprihanto, 1987, Pengantar Bisnis, edisi
keempat, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1991
Komentar
Posting Komentar