1.1              Latar Belakang Masalah

Tujuan mendirikan perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan yang optimal sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Dalam hal perusahaan memelihara dan mengembangkan perusahaan yang sudah didirikan merupakan suatu penerapan yang jauh lebih berat, karena akan menyangkut berbagai macam masalah yang lebih banyak dan silih berganti. Untuk menyelesaikannya maka perusahaan berusaha meningkatkan produksinya, penyusunan suatu sistem produksi yang baru yang dapat dilaksanakan dengan efektif apabila didorong dengan lingkungannya yang memuaskan perusahaan, walaupun lingkungan kerja tidak bekerja sebagai mesin dan peralatan produk yang langsung memproses bahan menjadi produk jadi, namun pengaruh dari lingkungan kerja akan terasa di dalam proses produksi yang dilaksanakan oleh perusahaan. Lingkungan kerja dalam perusahaan mempunyai pengaruh langsung terhadap karyawan yang melaksanakan proses produksi di dalam perusahaan, untuk mencapai tujuan tersebut, perusahaan harus mampu memperhitungkan segala persoalan yang mempengaruhi proses kelancaran produksi secara cermat dan efisien. Salah satu caranya dengan menciptakan koordinasi yang baik berakibat penurunan serta naiknya tingkat pemborosan yang terjadi dalam perusahaan.
Dalam pendirian perusahaan juga terkait dengan kepuasan karyawan oleh sabab itu para manager seharusnya peduli akan tingkat kepuasan kerja, karena tiga alasan: karyawan yang tak terpuaskan lebih sering melewatkan kerja dan lebih besar kemungkinan mengundurkan diri, karyawan yang terpuaskan mempunyai kesehatan yang lebih baik, dan kepuasan pada pekerjaan dibawa kehidupan karyawan diluar pekerjaan. Sebagai contoh: seorang karyawan merasa puas bekerja pada suatu perusahaan tertentu karena atasannya baik kepadanya, tetapi prestasinya tidak istimewa.

1.2              Rumusan Masalah

Dalam makalah ini kami akan membahas beberapa masalah:
(1)     Apa syarat pendirian perusahaan?
(2)     Bagaimana prosedur pendirian perusahaan?
(3)     Apa faktor-faktor yang melandasi pemilihan bentuk perusshaan?

1.3              Tujuan Masalah

Maksud dari makalah ini yaitu kami ingin menjelaskan kepada pembaca tentang dunia usaha dan tahap-tahap berusaha/membuka usaha, supaya bagi pembaca yang ingin membuat usaha baru tidak salah dalam mengambil tindakan. Makalah ini juga bertujuan memberi wawasan dan pengetahuan yang lebih tentang tahap-tahap membuat usaha baru yang ingin dijalanakan.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1         Syarat Pendirian Perusahaan

a.         Jenis usaha yang akan dilaksanakan (jasa, industri, perdagangan dan sebagainya).
b.        Jumlah modal untuk usaha dan kemungkinan untuk menambah modal itu.
c.         Rencana pembagian laba.
d.        Penentuan tanggung jawab perusahaan.
e.         Penanggungan resiko yang akan dihadapi.
f.         Prinsip-prinsip pengawasan yang akan digunakan.
g.        Jangka waktu berdirinya perusahaan.

2.2              Prosedur Pendirian Perusahaan

Dalam hal ini sajian yang merupakan garis besar yang harus dilalui atau dilakukan oleh calon pengusaha atau pendiri perusahaan. Sebagai berikut beberapa prosedur pendirian perusahahan perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer atau CV dan perusahaan perseorangan.

2.2.1   Prosedur Mendirikan Perseroan Terbatas (PT)

1.        Memohon Akte Notaris
-            Nama Pengahadap
-            Alamat Penghadap
-            Nama Perusahaan
-            Alamat Perusahan
-            Maksud dan Tujuan Perusahaan
-            Modal yang akan digunakan
-            Surat-surat Saham
-            Buku daftar Saham
-            Pemilikan Saham-saham
-            Pengurusan Perseroan Terbatas
-            Kekuasaan Direksi
-            Kewajiban para komisaris
-            Tahun buku
-            Rapat Umum para pemegang Saham
-            Tempat dan panggilan rapat
-            Pimpinan rapat
-            Hak suara
-            Keuntungan
-            Likudasi
Untuk memperkuat pernyataan tersebut oleh notaris dibuatkan sebuah akte notaris yang harus diisi dengan sungguh-sungguh dan benar oleh penghadap. Setelah akte notaris itu diisi oleh penghadap, lalu notaris membacakan akte tersebut didengar penghadap, para saksi dan dua orang saksi dari kantor Notaris itu. Setelah akte Notaris selesai dibaca, maka segera notaris yang bersangkutan, penghadap, dan notaris.
2.        Didaftarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindusrtrian
Untuk memiliki izin Tempat Usaha, pengusaha harus mengajukan permohonan tertulis kepada Walikota Madya dengan menggunakan formulir yang tersedia dan dilampiri:
a.         Akte pendirian perusahaan
b.        Denah/gambar letak tempat usaha (rangkap 4)
c.         Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik rumah/tanah dan tetangga disekitarnya
Pihak-pihak yang keberatan diberi tahu tentang maksudnya permohonan tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari. Saran/pertimbangan diri instansi selambat-lambatnya dalam waktu 3 bulan harus sudah disampaikan kepada Walikota Madya. Perpanjangan hanya berlaku 1 kali. Adapun untuk izin tetap berlaku untuk masa 5 tahun. Setelah masa 5 tahun izin harus diperbaharui lagi.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(1)     Izin baru/Perubahan Izin
a.         Memperluas tempat usaha atau mengadakan cara merubah sifat tempat usaha itu.
b.        Menjalankan kembali tempat usaha yang 4 tahun terhenti.
c.         Memperbaiki suatu tempat usaha yang telah hancur.
(2)     Sanksi
Perusahaan  yang berdiri tanpa izin akan diancam sebagai pelanggaran dengan hukuman kurungan selama 6 bulan atau denda sebanyak Rp 50.000,00
(3)     Prosedur izin tempat Usaha
Mengisi formulir kemudian petugas memeriksa perlu tidaknya minta pertimbangan dari instansi lain dengan pemeriksaan izin HO, lalu dikembalikan pada bagian pendaftaran. Kemudian acc tarip oleh kepala Dinas perekonomian dan perindustrian lalu minta ijin dan pembayaran pada bendahara barulah ditandatangani oleh kepala dinas perekonomian dan perindustrian.

(4)     Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
(1)     Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
Menurut SK. 254/M/SK/6/1980 tanggal 20 Juli 1980 Ketetapan izin usaha sudah termasuk gudang bahan baku dan bahan jadi. Mengajukan Surat permohoan izin usaha dengan format fomulir sebagai berikut:
1.        Akte pendirian perusahan 3x
2.        Tanda izin Tempat Usaha/HO 3x
3.        Keterangan adat istiadat baik dari RT, RK dan Camat setempat 3x
4.        Daftra alat-alat yang digunakan 3x
5.        Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 buah.
Adapun surat permohonan izin usaha rangkap 3 dan surat asli diberi materai.
Petugas melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dengan:
1.        Luas banguna perusahaan
2.        Bahan baku/penolong
3.        Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
4.        Kepsitas produksi
5.        Pendiri perusahaan
6.        Modal perusahaan
(2)     Didaftarkan di Kanwil Perdagangan
Dengan formulir:
1.        Copy akte pendirian perusahaan
2.        Copy izin tempat usaha/HO
3.        Copy kartu penduduk
4.        Pas foto ukuran : 3 x 4 = 2 lembar
2 x 3 = 2 lembar
Adapun surat permohonan izin usaha dagang rangkap 4 dan surat yang asli diberi materai. Perusahan dagang kecil (model A), Golongan Perusahaan dagang Menengah (model B), Golongan Perusahaan dangang besar (model A).
Jika menggunakan perizinan gudang dengan format:
1.        Copy tanda izin tempat usaha/HO
2.        Copy surat izin usaha perdagangan
3.        Kartu tanda penduduk
4.        Pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar
5.        Denah Gudang
(3)               Dibenarkan Menteri Kehakiman
Pemohon →Notaris →Izin tempat Usaha →Inspeksi pajak →Surat kuasa untuk menyetor bea meterai modal sebesar 1/1000 dari modal →Kas Negara →Notaris →Menteri Kehakiman →pengadilan →masuk tambahan berita negara.

2.2.2        Prosedur Mendirikan Persekutuan Komanditer (CV)

1.        Memohon Akte Notaris
-            Nama penghadap
-            Alamat penghadap
-            Nama perusahaan
-            Alamat perusahaan
-            Maksud dan tujuan perusahaan
-            Modal yang digunakan
-            Pengurus Persero
-            Nama-nama yang menjadi Persero Komanditer
-            Tahun buku. (keteranagan lainnya sama dengan PT)
2.        Didaftarkan ke Pengadilan Negeri
3.        Didaftarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian (sama dengan PT)
4.        Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
1)        Didaftarkan ke kanwil Perindustrian (sama dengan PT)
2)        Didaftarkan ke kanwil Perdagangan (sama dengan PT)

2.2.3        Prosedur Mendirikan Perusahaan Perseorangan

1.        Memohon Akte Notaris
-            Nama penghadap
-            Alamat pengahdap
-            Nama perusahaan
-            Alamat perusahaan
-            Modal yang akan digunakan
2.        Didaftarkan ke Pengadilan Negeri
3.        Didaftarkan ke Dinas Perekonomian dan Perindustrian
-            Denah/gambar letak tempat usaha rangkap 4
-            Pendapat tentang keberatan tidaknya terhadap usaha yang hendak didirikan dari pemilik rumah/Tanah dan tetangga disekitarnya.
Pihak yang keberatan diberi waktu selambatnya 30 hari, saran/pertimbangan dari instansi selambatnya 3 bulan harus sudah disampaikan Walikotamadya.
Kepada pemohon yang permohonannya dikabulkan, dikenakan biaya izin berdasarkan penggolongan peredaran (omset) setiap bulan. Omset dan besarnya biaya izin dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku. (sama dengan PT)
1)        Izin Baru/ Perubahan izin
2)        Sanksi
3)        Prosedur izin tempat usaha
(4)     Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian atau Kanwil Perdagangan
(1)     Didaftarkan ke Kanwil Perindustrian
1.        Tanda izin tempat usaha 3 x
2.        Keterangan adat istiadat baik dari RT, RK, dan Camat setempat 3 x
3.        Daftar alat-alat yang digunakan 3 x
4.        Pas foto ukuran 4 x 6 = 3 lembar
(ket.1-4 rangkap 3 dan bermaterai)
Petugas Kanwil perindustrian mengadakan pemeriksaan setelah permohonan izin diisi oleh pemohon:
1.        Luas bangunan perusahaan
2.        Bahan baku/penolong
3.        Jumlah tenaga kerja pria dan wanita
4.        Kapasitas produksi
5.        Pendiri perusahaan
6.        Modal perusahaan
1)        Didaftarkan di Kanwil Perdangan
-            Tanda izin tempat usaha
-            Copy kartu penduduk
-            Pas foto ukuran :  3 x 4 = 3 lembar
2 x 3 = 2 lembar
Surat permohonan rangkap 4 dan bermaterai. Penggolongan:
1.        Model C (Golongan perusahaan dagang kecil)
2.        Model B (Golongan perusahaan dagang menengah)
3.        Model A (Golongan perusahaan degang besar)
Setelah surat pemohonan izin usaha dagang diisi oleh pemohon, lalu membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan di BNI 46 Pusat, kemudian dibawa ke Kanwil Perdagangan diproses selama satu minggu. Setelah itu baru keluar izin dagang selama 5 tahun. Pembayaran jaminan dan biaya administrasi diatur dalam SK Menteri perdagangan dan Koperasi no : 04/KP/1980.
Jika perusahaan memakai gudang, dengan menyertakan formulir:
1.        Copy tanda izin tempat usaha
2.        Copy surat izin usaha perdagangan
3.        Pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar
4.        Kartu tanda penduduk
5.        Denah gudang  
Adapun formulir pendaftaran gudang rangkap 4 dan bermaterai.

2.2.4        Prosedur Pengurusan Izin Usaha
Prosedur atau langkah-langkah yang perlu anda ketahui dalam mendirikan usaha berbadan hukum, antara lain membuat SITU (surat izin tempat usaha) dan HO(surat izin ganguan) membuat SIUP ( surat izin usaha perdagangan ) , membuat NPWP (nomor pokok wajib pajak) membuat TDP ( tanda daftar perusahaan ) membua nomor rekening bank atas nama perusahaan dan membuat amdal ( analisis mengenai dampak lingkungan ). simak uraian berikut.
Membuat surat izin tempat usaha ( situ ) dan surat izin gangguan ( HO)
salah satu langkah perlindungan agar usaha anda aman dan lancar, adalah dengan mendaftarkan ke pemerintahan setempat dan kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Pengertian surat izin tempat usaha ( SITU ) dan surat izin gangguan ( HO )
surat izin tempat usaha ( SITU )merupakan pemberian ijin tempay usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. sedangkan surat izin gangguan (HO) adalah pemberian ijin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau keruksakan. lingkungan, surat izin tempat usaha ( SITU )dan surat izin gangguan (HO/hinder ordonantie) dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kotamadya/kabupaten) dan harus di perpanjang atau di daftar ulang setiap lima tahun sekali . biaya yang di kenakan untuk surat izin tempat usaha(SITU) izin ganguan ( HO ) berbeda-beda di setiap wilayahdan biasanya dihitung berdasarkan luas tempat usaha.
Prosedur mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU) dan dsurat izin gangguan (HO )
Langkah yang perlu dilakukan oleh seorang wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha ( SITU )dan izin gangguan ( HO ) yaitu sebagai berikut.
1.     membuat surat izin tetangga
2.     membuat surat keterangan domisili perusahaan
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan surat izin tempat usaha (SITU)
dokumen yang diperlukan untuk surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) antara lain:
1.        Foto kopi KTP pemohon
2.        Foto pemohon ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah
3.        Formulir isian lengkap dan sudah di tanda tangani
4.        Foto kopi pelunasan PBB tahun berjalan
5.        Foto kopi IMB ( izin mendirikan bangunan)
6.        Foto kopi sertipikat tanah/ akta tanah
7.        Denah lokasi tempat usaha
8.        Surat pernyataan tidak keberatandari tetangga (izin tetangga) yang di ketahui RT/RW setempat;
9.        Izin sewa / kontrak
10.    Surat keterangan domisili perusahaan
11.    Foto kopi akta pendirian perusahaan dari notaris
12.    Berita acara pemeriksaan lapangan
Membuat nomor rekening perusahaan anda harus harus melakukan hal berikut ini:
1.        Membuat nomor rekening atas nama perusahaan yang akan digunakan sebagai alamat penyetoran modal awal dan transaksi hasil usaha.
2.        Melakukan setoran modal sesuai proporsi saham masing-masing pemilik.
3.        Menyerahkan bukti setoran tersebut ke pihak notaris untuk disah kan sebagai bukti penyetoran modal awal.
Membuat nama logo dan merek perusahaan
yang meliputi:
1.        Nama perusahaan
2.        Logo perusahaan
3.        Alamat perusahaan
4.        Kartu nama dan tag line ( slogan ) dari usaha anda
5.        Kop surat dan dokumen –dokumen lainnya
6.        Stempel perusahaan
7.        Maksud dan tujuan usaha
8.        Jumlah modal usaha
9.        Susunan direksi dan komisaris ( khusus untuk PT)
Membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP)
sudah jadi ketetapan pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu atau pemilik perusahaan harus harus mempunyai nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), untuk memperoleh NPWP , Setiap wajib pajak mendaftarkan diri ke kantor pelayanan pajak yang sesuai dengan domisili wajib pajak.
apabila omset penjualan anda mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertenntu, anda diwajibkan mendaftarkan perusahaan anda sebagai pengusaha kena pajak (pkp) dan akan di berikan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
Membuat akta pendirian perusahaan:
1.        Menghindari terjadinya perselisihan di kemudian hari mengenai pembagian keuntungan atau proforsi kerugian.
2.        Memberikan kejelasan status kepemilikan perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, seperti perselisihan.
3.        Mencantumkan nilai saham (presentase kepemilikan ) dan jumlah lembar saham di akta sehingga anda mengetahui nilai aset anda.
4.        Mengetahui besarnya modal yang harus di setor sesuai proporsi saham, baik saat mengawali usaha, saat menerima keuntungan maupun saat dilakukan perhitungan untuk menutup kerugian perusahaan .
Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut:
1.        Foto kopi kartu tanda penduduk ( ktp) para pendiri ,minimal dua orang.
2.        Foto kopi kartu keluarga(KK) penanggung jawab atau direktur.
3.        Foto kopi NPWP penanggung jawab.
4.        Foto penanggung jawab perusahaan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar berwarna.
5.        Foto kofi lunas PBB Tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
6.        Foto kopi surat kontrak / sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
7.        Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berlokasi di gedung jika berlokasi di gedung perkantoran.
8.        Surat vbketerangan domisili dari RT / RW ( untuk prusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan).
9.        Foto kantor tampak depan , tampak dalam ( ruang berisi meja ,kursi , dan komputer). Foto- foto ini di gunakan untuk mempermudah survei lokasi untuk mendapatkan SIUP( surat izin usaha perdagangan)
Setelah mendapat akta pendirian perusahaan, harus mendaftarakan dan mengasahkan perusahaan ke kementrian tekait yaitu :
1.        Kementrian hukun dan hak asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mengesah kan akta pendirian perusahaan dan mendaftarkan nama perusahaan agar tercantum di departemen ini , sehingga tidak bisa ditiru atau di salah gunakan oleh orang lain.
2.        Kementrian tenaga kerja , untuk mengurus masalah ketenaga kerjaan , misalnya jam sostek ( jaminan sosial dan tenaga kerja).
3.        Kementrian perindustrian dan kementrian perdagangan , bila perusahaan di bidang perdagangan.
4.        Kementrian perdagangan umum , apabila anda mebuka usaha konsturksi , selain itu , anda perlu mengurus SIUJK (Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi) yang berguna untuk ikut serta dalam tender-tender pemerintah dan swasta.
Membuat surat izin usaha perdagangan(SIUP)
Pengklasifikasian SIUP
1.        SIUP kecil , yaitu SIUP yng diterbitkan untuk perusahaan sampai dengan Rp200 Juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
2.        SIUP menengah , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal atau memiliki kekayaan bersih Rp200 Juta –Rp500 juta , diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.
3.        SIUP besar , yaitu SIUP yang diterbitkan untuk perusahaan yang menyetor modal dan memiliki kekayaan bersih di atas Rp500 juta , di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Prosedur permohonan SIUP
1.        Untuk permohonan siup menengah Dan SIUP kecil , perusahaan dapat mengambil pormulir di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/ Kabupaten sesuai dengan domisili perusahaan . kemudian mengisi dan mengajukan permuhonan SIUP beserta persyaratannya , SIUP menegah dan kecil dikeluarkan dan di tanda tangani oleh kepala kantor wilayah perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nam mentri.
2.        Permohonan SIUP besar diajukan melalui kanwil perindustrian dan perdagangan daerah tingkat I ( kota/ propinsi) atas nama mentri sesuai dengan domisili perusahaan.
Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Ijin Usaha ( SIUP)
Dokumen yang diperlukan antara lain:
1.        Foto kopi akta notaris pendirian perusahaan ( perusahaan perseorangan tidak perlu).
2.        Fotokopi SK pengesahan materi hukum dan hak asasi manusia ( untuk CV , Koprasi, Frima ,Perusahaan perseorangn tidak perlu ).
3.        Fotokopi NPWP( nomor pokok wajib pajak) perusahaan.
4.        Fotokopi KTP pemilik/ direktur utama / penaggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
5.        Fotokopi surat ijin tampat usaha (SITU) Dari pemda seempat.
6.        Foto kopi KK ( kartu keluarga) jika pimpinan / penanggung jawab perusahan adalah perempuan.
7.        Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
8.        Fotokopi surat kontrak / sewa sewa tempat usaha / surat keterangan dari pemilik gedung.
9.        Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
10.    Neraca perusahaan
Membuat tanda daftar perusahaan ( TDP)
TDP adalah daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan badan usaha telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan undang-undang no 3 tahun 1982 tentang wajib daftar . pendaftaran akta pendirian perusahaan dan akta-akta perubahan harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah pengesahan dan persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal-hal yang operlu di daftarkan:
1.        Akta pendirian perusahaan dan surat pengesahan dari materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.        Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada mestri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
3.        Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan materi hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Prosedur permohonan Tanda Daftar perusahaan (TDP)
1.        Prosedur permohonan Tanda daftar perusahaan yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan terbentuk CV , harus mendaftarkan akta pendirian ke pengadilan negri setempat sesuai domisili perusahaan.
2.        Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan kota / kabupaten.
3.        Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesusai dengan surat keputusan Mentri perdagangan No.286/Kep/II/85.
4.        Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan , sertifikat Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) akan diterbitkan.
Dokumen-dokumen yang di perlukan untuk pengurusan tanda Daftar perusahaan (TDP)
Dokumen yang di perlukan untuk TDP antara lain:
Untuk perseroan terbatas (PT) persekutuan komanditer (CP) Firman (Fa) Dan koprasi adalah sebagai berikut:
a.         Formulir Isian (diisi lengkap).
b.        Fotokopi akta pendirian perusahaan.
c.         Fotokopi pengeashan Akta dari pengadilan Negeri setempat (untuk PT tidak perlu).
d.        Asli dan poto kopi pengesahan akta pendirian/ perubahan dari departemen hukum dan hak asasi manusia( untuk CP, Firma, dan koprasi tidak perlu).
e.         Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
f.         Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat.
g.        Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
h.        Fotokopi SIUP
i.          Fotokopi KTP penanggung jawab dan sekutu koman diter lainnya.
j.          Fotokopi akta pendirian dan pengesahan dari kanwil kandep koprasi (khusus koprasi)
k.        Fotokopi KTP penanggung jawab koprasi.
l.          Bukti setor biaya administrasi.
m.      Fotokopi paspor jika pengurus dan pemegang saham warga negara asing.
Perusahaan perorangan (PO)
1.        Formulir isian (diisi lengkap)
2.        Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
3.        Fotokopi SIUP
4.        Fotokopi KTP penanggung jawab paspor.
5.        Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
6.        Fotokopi surat ijin tempat usahadari pemerintah daerah setempat;

2.2.5        Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Fungsi AMDAL
AMDAL digunakan untuk:
1.        Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
2.        Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.        Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4.        Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
5.        Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.

Dasar Hukum AMDAL
-            Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan.
-            UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
-            Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
-            Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
-            Peraturan pemerintah No . 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
-            Surat mentri Negara lingkungan Hidup No . B . 2335/ MENLH/12/93, NO,.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
-            UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tataruang.
Pedoman pelaksanaan AMDAL.
-            Peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL.
-            Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL.
-            Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
-            Kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL.

Dokumen yang diperlukan dalam pengurusan AMDAL
Dalam pengurus AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah poto kopi NPWP, KTP, SITU.
kredit investasi kecil (KIK)
Adalah kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi uasaha, perluasan usaha, atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang ( umumnya 5 Th)
syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat kredit adalah:
-            Memiliki ijin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
-            USAHA telah berjalan minimal 2 tahun dan sudah mendapat keuntungan
-            Membuat proposal pengajuan kredit
-            Berbentuk badan uasha, dapat berbentuk PT,CV, FIRMA, koprasi maupun perseorangan.
-            Memiliki aginan atau ja inan antara lain surat-surat atau bukti kepemilikan kendaraan , peralatan , rumah, tanah, atau gedung
Kredit modal kerja permanen ( KMKP)
Adalah kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutuop biaya produksi perusahaan , seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan kemeja, biaya iklan dan promosi, biaya pengemasan produk, biaya distribusi, atau pembayaran gaji karyawan. KMKP merupakan kredit jangka pendek ( umumnya satu tahun) , pesyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIK dan KMKP antara lain:
-            Formulir isian lengkap dan di tanda tangani
-            Fotokopi KTP ( suami istri)
-            Fotokopi NPWP
-            Fotokopi SITU
-            Fotokopi SIUP
-            Fotokopi TDP
-            Poto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar ( suami istri)
-            Sertipikat hak milik ( SHM tanah atau BPKB sebagai agungan apabila diperlukan)
-            Fotokopi kartu keluarga
-            Neraca persahaan dan perincian laba /rugi
proses selanjutnya yang akan dilakukan bank antara lain;
-            Meneliti
-            Surpey ketempat usaha
-            Interview atau wawancara
-            Analisis permohonan kredit

2.3              Faktor-faktor yang Melandasi Pemilihan Bentuk Perusahaan

Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, pertimbangan utama pemilihan bentuk badan hukum perusahaan antara lain:
1.      Keluwesan untuk Beraktivitas
Pertimbangan tentang luasnya bidang usaha yang akan  dimasuki oleh pemilik, misalnya tanpa dibatasi oleh modal, wilayah, atau batasan lainnya. Pertimbangan keluwesan beraktivitas ini biasanya bagi mereka yang memiliki modal relatif besar dan memiliki hubungan dengan berbagai pihak yang terkait, baik pemerintah, swasta, maupun asing. Sebaliknya, bagi mereka yang tidak terlalu memperhatikan keluwesan beraktivitas biasanya hanya berfokus pada bidang atau wilayah tertentu saja.

2.      Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Pertimbangan yang memperhatikan masalah tanggung jawab terhadap utang piutang perusahaan terhadap harta pribadi. Dalam hal pengembanan wewenang dan tanggung jawab, pemilik biasanya memikirkan faktor resiko yang akan dihadapi. Pada perusahaan yang jenis badan usahanya memiliki tanggung jawab tidak terbatas, apabila perusahaan mengalami resiko kerugian, maka harta pribadi ikut menjadi atas utang atau kewajibannya.
3.      Kemudahan Pendirian
Pertimbangan untuk pemilik yang ingin memulai usaha yang berskala kecil. Bentuk Badan Usaha Pemilik hanya perlu memenuhi syarat yang sederhana dan langsung dapat menjalankan usahannya. Yang menjadi pertimbangan biasanya faktor biaya dan modal yang harus dipenuhi.
4.      Kemudahan Memperoleh Modal
Kemudahan perusahaan dalam mendapatkan modal usaha, mengingat perusahaan yang dijalankan semakin besar. Kemudahan memperoleh modal ini, baik berupa modal sendiri atau modal pinjaman dari berbagai pihak seperti bank, atau bantuan dari berbagai pihak.
5.  Kemudahan untuk Memperbesar Usaha
Pertimbangan bagi mereka yang berpikir jauh ke depan dan optimis bahwa usaha yang dijalankan akan semakin besar, menjadi pertimbangan badan usaha yang akan dipilih. Perusahaan yang semula kecil terpaksa mengubah badan usahanya karena usahanya makin besar dan terus mengalami perkembangan.
6.  Kelanjutan Usaha
Pemilik berharap usaha yang dijalankan memiliki umur yang panjang. Oleh karena itu, pemilihan badan usaha untuk jangka waktu yang panjang menjadi pertimbangan guna perkembangan usaha ke depannya. Dengan mempertimbangkan beberapa faktor di atas, maka diharapkan badan usaha yang dipilih benar-benar mampu memenuhi harapan pemiliknya. Seiring dengan perkembangan jaman yang setiap saat berubah, maka pemilihan badan usaha juga harus memiliki visi yang jauh ke depan.

PENUTUP

3.1              Kesimpulan

Dalam makalah ini kami dapat menyimpulkan bahwa setiap perusahaan yang akan mendirikan suatu usaha atau perusahaan harus disertai dengan syarat-syarat dan prosedur-prosedur yang berlaku dalam aturan. Pemilihan dan pendirian perusahaan bukanlah hal yang mudah dan semua itu perlu adanya tata aturan dalam pendirian. Mulai dari tahap awal seperti pengisian formulir, Notaris, izin tempat usaha, Inspeksi pajak, Surat kuasa, materai, Kas Negara, Menteri Kehakiman, Pengadilan, hingga masuk dalam berita Negara. Semua itu membutuhkan adanya proses dan dukungan terhadap pihak-pihak yang berwenang. Sebab semua yang ada dibumi tidak selamanya akan berjalan mulus seperti halnya pendirian perusahaan tidak akan lepas dengan berbagai masalah baik dari perusahaannya ataupun perangkat dalam perusahaan itu. Maka dengan adanya makalah yang cukup sederhana akan membantu pembaca dalam pendirian suatu perusahaan.

3.2              Saran

Makalah ini memiliki saran sebagai berikut:
(1)     Bagi Perusahaan
Makalah ini akan memberikan manfaat bagi setiap orang yang akan pendirikan suatu perusahaan baru. Dalam makalah ini penulis menyajikan pokok prosedur dalam pendirian perusahaan. Penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat.
(2)     Bagi Pemerintah
Bagi pemerintah penulis berharap pemerintah akan lebih respon terhadap berdirinya perusahaan yang ada di Indonesia dan akan ikut serta menindak lanjuti permasalahan yang akan terjadi dikemudian hari.
(3)     Bagi Pembaca
Makalah ini juga akan bermanfaat bagi pembaca khususnya para mahasiswa yang akan menambah wawasan pengetahuan tentang pemilihan dan pendirian perusahaan serta membantu dalam menambah referensi tugas.

DAFTAR RUJUKAN


Francis Tantri Dr., 2010, Pengantar Bisnis, Rajawali Pers, Jakarta
Murti Sumarni, John Soeprihanto, 1987, Pengantar Bisnis, edisi ketiga, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1991
Murti Sumarni, John Soeprihanto, 1987, Pengantar Bisnis, edisi keempat, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1991















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Putih dan Biru Seragamku